Nusantara

PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Banding

Sumber KOMPASRONY ARIYANTO NUGROHO
Sumber dan Photo KOMPASRONY ARIYANTO NUGROHO

VOIR JAKARTA | Buntut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mensetujui gugatan Partai Prima ke Pengadilan Tinggi DKI jakarta menang, membuat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan mengajukan banding pada jumat besok (10/3/2023).

Dari hasil akhir putusan tersebut KPU RI sebagai tergugat diperintah Majelis Hakim untuk menghentikan semua rangkaian tahapan pemilu 2024.

“Ketua KPU tersebut akan mendaftarkan memori banding besok jumat tanggal 10 maret 2023, dikarenakan sudah menyiapkan berkas-berkas untuk proses banding. Karena KPU berkomitmen dan menyatakan sikap untuk upaya hukum banding, dan memori banding,” ucapnya terhadap awak media.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2022 partai prima memberikan hasil gugatan dari PN Jakarta Pusat kepada KPU RI dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga:  Rawan Karhutla, BPBD Kalbar Ingatkan Warga agar Tidak Bakar Lahan Sembarangan

Atas dasar ketetapan yang di sampaikan KPU, bahwa partai prima berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima merasa sangat dirugikan oleh KPU.

Dengan kajian ulang oleh pihak Partai Prima, jenis dokumen berkas sebelumnya jika dinyatakan TMS masih bisa dikatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sedikit koreksi. Yang berdampak, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Akhir dari ketokan putusan tersebut “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” Yang diucap oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

To Top