VoIR Indonesia, Jakarta | Pemuda Batak Bersatu (PBB) melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mereka menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu kepada para terdakwa Sambo dkk dalam pembunuhan berencana alm. Brigadir Josua (BJ).
Dalam aksi damai tersebut, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F. Sihombing, S.Pd, menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya tetap mendukung dan bersinergi dengan institusi TNI-POLRI, termasuk dengan stakeholder yang ada di Indonesia dalam menegakkan keadilan.
Namun secara khusus dalam kasus BJ, karena sudah masuk dalam agenda tuntutan oleh pihak JPU maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sekiranya hasil putusan berkeadilan.

“Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, semoga ketua majelis memutus perkara ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dan kami sebagai Ormas Pemuda Batak Bersatu tidak akan pernah takut dalam menegakkan keadilan,” tegas Lambok dalam orasinya seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berkontribusi selama ini dalam menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat.
Menanggapi aksi damai yang dilakukan Ormas PBB tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto, menyampaikan bahwa “Hakim PN Jaksel tetap berkomitmen, memeriksa dan memutus perkara tersebut secara profesional dan independent.”
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (17/01/2023) lalu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap BJ.
Sementara terdakwa Richard Eliezer yang disuruh menembak korban alm. BJ dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo) yang disebut sebut sebagai pemicu cerita pelecehan atau aktor turut serta merencanakan pembunuhan dengan Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara.
Demikian juga terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang didakwa turut serta merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban BJ dituntut masing-masing hanya 8 tahun penjara. [P. Hutagaol/Dep MPP/Red]
